Tampilkan postingan dengan label usia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usia. Tampilkan semua postingan

Sumut Lebih Muda dari Kota Medan?
![]() |
kota Medan |
Syahdan, salah seorang staf keredaksian, di tempat saya bekerja, terjingkat kaget membaca kiriman berita dari seorang wartawati. Apa pasal? Teman yang menyunting calon berita ini mengira sedang menjadi korban April mop. Judul berita “Sumut peringati HUT ke-63“, dinilainya mengada-ada.
“Beugh, mana mungkin Sumut [Sumatera Utara] usianya masih 63 tahun. Kota Medan saja udah 420 tahun,” ujar si kawan dengan logat khas.
Saya pun tergelitik untuk mengulik ensiklopedia maya, Wikipedia.
Si wartawati ternyata benar, di boks sebelah kanan, di bawah gambar peta, tercantum hari jadi 15 April 1948. Tepat di bawah keterangan hari jadi, menyusul dibubuhi keterangan dasar hukum UU Nomor 10 Tahun 1948, UU Nomor 24 Tahun 1956. Namun, keterangan ini belum memuaskan saya dan teman tersebut untuk ‘menggaruk’ gelitikan tadi, lebih jauh.
“Beugh, mana mungkin Sumut [Sumatera Utara] usianya masih 63 tahun. Kota Medan saja udah 420 tahun,” ujar si kawan dengan logat khas.
Saya pun tergelitik untuk mengulik ensiklopedia maya, Wikipedia.
Si wartawati ternyata benar, di boks sebelah kanan, di bawah gambar peta, tercantum hari jadi 15 April 1948. Tepat di bawah keterangan hari jadi, menyusul dibubuhi keterangan dasar hukum UU Nomor 10 Tahun 1948, UU Nomor 24 Tahun 1956. Namun, keterangan ini belum memuaskan saya dan teman tersebut untuk ‘menggaruk’ gelitikan tadi, lebih jauh.
Balik ke Sejarah
Ya. Kembali ke pelajaran sejarah, yang sedari bangku Sekolah Dasar (SD) selalu mengulang-ulang bahwa bangsa Indonesia dulunya dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, disusul Jepang sekitar 3,5 tahun. Sementara, beberapa buku pelajaran menambahkan bahwa Inggris dan Prancis juga pernah mengisi kursi pemerintahan kolonial diantara periode Belanda dan Jepang. Dengan catatan, meski tidak secara langsung.
Menurut penuturan dalam situs resmi Departemen Dalam Negeri, pada zaman penjajahan dahulu, Belanda membentuk sebuah pemerintahan yang dinamai Gouvernement Van Sumatera yang meliputi wilayah pemerintahan Sumatera bagian utara. Jika dibandingkan dengan pemerintahan provinsi sekarang, Gouvernement Van Sumatera adalah gabungan dari Aceh hingga Sumatera Selatan.
Provinsi era kolonial ini, di kepalai oleh seorang Gubernur berkedudukan di Medan.
Karena begitu luas, Gouvernement Van Sumatera pun dipecah menjadi 3 sub provinsi, yakni Sumatera Utara (yang terdiri dari Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur dan Keresidenan Tapanuli), sub Provinsi Sumatera Tengah dan sub Provinsi Sumatera Selatan.
Sedikit sumber rujukan yang saya peroleh di dunia maya, tidak menuturkan adanya perubahan berarti atas formasi pemerintahan ini hingga beralih hingga kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemekaran
Ternyata, kebijakan pemekaran daerah bukanlah isu baru. Pemerintahan RI muda di bawah pemerintahan Soekarno dan Mohammad Hatta, menilai wilayah yang termasuk dalam Gouvernement Van Sumatera terlalu luas dan tidak efektif dalam memantau program pembangunan di daerahnya.
Dalam tulisan Muhammad TWH — seorang wartawan senior pemerhati sejarah di Sumatera Utara — di kolom opini Waspada, mengatakan dua pasal di UU No. 10 Tahun 1948 menjelaskan wilayah pemekaran tersebut.
Pasal 1 : Sumatera dibagi tiga provinsi masing-masing mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pasal 2 : Provinsi-provinsi yang disebut dalam pasal 1, ialah Provinsi Sumatera Utara yang meliputi Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur dan Keresidenan Tapanuli. Dua Provinsi lainnya yang disebut oleh Undang-undang ini adalah Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan.
Ditambahkan Muhammad TWH, kendati hari jadi Provinsi Sumatera Utara diperhitungkan tanggal 15 April 1948, sesuai dengan hari diundangkan UU No. 8 tahun 1948 namun setahun sebelumnya Sumatera Utara telah “dimekarkan” menjadi tiga provinsi atas initiatif Wakil Pemerintah Pusat untuk Sumatera yaitu Mr. Teuku Moehd Hasan.
Nah, kembali pada landasan hukum yang tertera di Wikipedia (di alinea ke-tiga). Pada tahun 1956, Presiden Soekarno kembali memekarkan provinsi Sumatera Utara yang memisahkan Aceh dengan provinsi Sumatera Utara yang sekarang. Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956, yang turut ditandatangani oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarno.
Dari serangkaian penelaahan informasi dunia maya ini, bisa diketahui bahwasanya provinsi Sumatera Utara tidak lebih muda dari kota Medan. Hanya saja, sejarah panjang yang memisahkannya dengan Aceh, hingga disahkan dalam Undang-undang resmi lah yang menentukan bahwa hari jadi atawa ulang tahun provinsi kita tercinta ini menjadi lebih muda. Kasus serupa bisa terjadi, jika Provinsi Tapanuli bisa terwujud pada tahun 2012 dan ibukotanya (kita misalkan saja) Siborongborong, yang tentunya telah disahkan sebelum Provinsi Tapanuli dibentuk.
Terlepas dari kesimpulan di atas, kumpulan informasi dunia maya yang saya rujuk tentu masih dapat dikoreksi kembali dari fakta-fakta lain yang belum terpublikasi di Internet. Semisal, tanggal dan tahun resmi Gouvernement Van Sumatera dicetuskan pemerintahan penjajah Belanda dahulu. Saya tunggu tanggapan dari pembaca dan sahabat sekalian.
Setidaknya, ihwal yang menggelitik kami sudah terjawab, beberapa diantaranya.
Catatan tambahan:
* Ada baiknya, kita juga membaca artikel “Menelusuri Jejak Sejarah Kota Medan” yang tulis anggota Blogger SUMUT dengan nickname realylife.
** Tulisan ini sebelumnya dipampang di tautan: http://www.telaah.info/warta/benarkah-sumut-lebih-muda-dari-medan.html
Langganan:
Postingan (Atom)